Sekilas Tentang Sepeda: Dari Alat Transportasi Menjadi Sarana Olahraga dan Adu Gengsi

Sekilas Tentang Sepeda: Dari Alat Transportasi Menjadi Sarana Olahraga dan Adu Gengsi

Tim RBCC (Radar Banten Cycling Club berpose usai menaklukkan trek Gunung Pinang, Kramatwatu, Kabupaten Serang yang dikenal cukup berat, 2011. -Dok Radar Banten-

Begitu juga spesifikasinya. Sepeda MTB bisa untuk segala medan. Di jalan datar bisa. Di jalan menanjak atau turunan tajam oke. Bahkan sesuai dengan namanya, untuk medan pegunungan pun sangat oke. 

Bahkan kini, penghobi sepeda MTB dapat terangkat gengsinya dari merk dan harga sepeda. Sehingga selain untuk olahraga sekaligus untuk adu gengsi. Memang harga sepeda MTB bervariatif. Mulai dari yang satu jutaan hingga ada yang harga ratusan juta. Bahkan melebihi harga mobil sekalipun. 

Tak heran, orang-orang berkantong tebal, dapat membeli sepeda MTB dengan harga ratusan juta. Bahkan kalau belum puas, ia bisa melakukan modifikasi lagi. Yang berarti keluar kocek lagi. 

Sama seperti sepeda ontel, sepeda MTB juga terdiri dari puluhan merk. Dari yang lokal hingga import banyak. Tinggal mau pilih yang mana.

Inilah puluhan merk sepeda MTB yang sering dijumpai: Polygon, Wimcycle, United, Odessy, Atlantis, Giant, Specialized, Trek, Aviator, Pacific. Kemudian Senator, Genio, Threek, Turanza, Avand, Cannondale,, GT Bike, Santa Cruz, Cona, Fuji, dan lainnya. 

TATA TERTIB BERSEPEDA DI JALAN RAYA

Karena fungsi sepeda saat ini lebih untuk alat olahraga, maka penggunaannya pun tidak setiap hari. Melainkan pada setiap akhir pekan atau hari-hari libur. 

Tak, heran setiap hari libur, banyak pengguna sepeda-sepeda di jalan raya atau di trek-trek khusus. 

Seiring banyaknya pengguna sepeda MTB, terutama saat masa pandemi covid-19, Departemen Perhubungan (Dephub) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020. Isinya adalah memuat Ketentuan Bersepeda di Jalan. 


--

Tujuan utama dari Peraturan Menteri ini adalah untuk menjaga keselamatan. Sebab, tak jarang kita jumpai rombongan/tim pesepeda menyita hampir separo badan jalan. Yang berarti mengganggu pengguna jalan lain. 

Untuk itu, Dephub mengingatkan untuk tidak bersepeda dengan berjajar lebih dari dua. Sebab, kondisi tersebut bisa mengakibatkan bahaya bagi pesepeda karena bisa tersenggol oleh kendaraan lainnya. Lebih aman bila bersepeda dalam jalur khusus yang disediakan bagi pesepeda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: