PPDB SD 2022, Syarat Masuk SD Diprioritaskan Bagi Anak Berusia 7 Tahun
--
JAKARTA,INFORADAR.ID--Syarat usia minimal masuk SD tahun ini ada ketentuannya. Itu diatur dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (PPDB SD) tahun 2022 disebutkan sebagai berikut:
Point 1, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Poin 2 disebutkan, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Poin 3, untuk persyaratan pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan padal 1 Juli tahun berjalan.
"Itu berlaku bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,"
demikian narasi lengkap aturan itu.
Namun, jika tak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Dijelaskan, untuk persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir. (asp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: