Di Kota Serang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta
Pegawai DLH Kota Serang saat memperingati Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Tingkat Kota Serang, Jumat 15 Juni 2022.--
sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pencabutan izin dan penutupan usaha/kegiatan, sebagaimana tercantum dalam ayat (2) huruf d dan huruf e, berlaku apabila lembaga, badan usaha dan/atau kegiatan melakukan tindakan pelanggaran secara berulang serta tidak memperdulikan peringatan yang disampaikan oleh
pihak Dinas Lingkungan Hidup.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: