Di Kota Serang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Di Kota Serang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Pegawai DLH Kota Serang saat memperingati Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Tingkat Kota Serang, Jumat 15 Juni 2022.--

sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

(4) Pencabutan izin dan penutupan usaha/kegiatan, sebagaimana tercantum dalam ayat (2) huruf d dan huruf e, berlaku apabila lembaga, badan usaha dan/atau kegiatan melakukan tindakan pelanggaran secara berulang serta tidak memperdulikan peringatan yang disampaikan oleh 

pihak Dinas Lingkungan Hidup.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: