Honorer Pemprov Banten Tuntut Keadilan, 17 Tahun Bekerja Belum Diangkat Jadi ASN

Honorer Pemprov Banten Tuntut Keadilan, 17 Tahun Bekerja Belum Diangkat Jadi ASN

Perwakilan FTKH-K1 menemui Asda III Pemprov Banten Deni Hermawan di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin 6 Juni 2022.-Deni Saprowi -

SERANG, INFORADAR.ID - Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)  menata ASN di pemerintah daerah mendapat reaksi keras pegawai honorer di Pemprov Banten. Apalagi penataan itu akan menghapus pegawai honorer.

Juru bicara Forum Tenaga Kerja Honorer Kategori 1 (FTKH-K1) Provinsi Banten Endang Suherman menilai, rencana penataan tenaga non ASN membuat gaduh pegawai honorer di semua daerah. Sebab kebijakan tersebut pasti merugikan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

"Terlebih bagi kami tenaga honorer kategori 1 yang telah bekerja selama 17 tahun. Kendati mendapatkan SK sebagai tenaga honorer di bawah tahun 2005, bukannya diangkat jadi CPNS malah mau dihapuskan," kata Endang saat memimpin perwakilan FTKH-K1 menemui Asda III Pemprov Banten Deni Hermawan di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin 6 Juni 2022.

Ia melanjutkan, dari 17 ribu tenaga honorer di Pemprov Banten, 367 orang di antaranya adalah tenaga honorer kategori 1, yang paling lama mengabdikan diri bekerja di Pemprov Banten.

"Sejak 2012 hingga 2022 kami menunggu diangkat jadi CPNS sesuai jadi pemerintah pusat. Namun janji tinggalah janji. Makanya kami minta Pemprov Banten memperjuangkan hak honorer kategori 1 agar keadilan ditegakkan dalam proses penataan tenaga honorer," tuturnya.

Masih dikatakan Endang, dalam SE Mendagri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Daftar Tenaga Honorer Katagori 1 dan Daftar Nama Honorer Kategori 2. Daftar tenaga honorer ini sudah tercatat di BKN. Di Pemprov Banten, masih ada 367 tenaga honorer kategori 1 yang belum diangkat menjadi CPNS.

Adapun perbedaan tenaga honorer kategori 1, kategori 2 dan non kategori sangat jelas. Untuk honorer kategori 1 adalah yang sudah mengabdi minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD/APBN. Sesuai PP 48/2005 sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan PP 56/2012, seharusnya honorer kategori 1 sudah diangkat menjadi CPNS paling lambat tahun 2014.

"Makanya kami mohon pemerintah pusat memberikan pengecualian kepada honorer kategori 1, banyak yang sudah meninggal tapi tak kunjung diangkat jadi CPNS," urainya.

Sementara itu, honorer kategori 2 adalah honorer yang telah mengabdi minimal 1 tahun per 31 Desember 2005, menerima gaji Non APBD/APBN. Honorer ini juga sudah masuk data base data BKN, mereka adalah guru honorer di SMA/SMK negeri. Sedangkan Honorer Non Kategori adalah honorer yang bekerja setelah tahun 2005.

"Kalau mau melakukan penataan tenaga honorer, kenapa baru sekarang. Tahun 2012 pemerintah kemana aja. Mestinya sebelum semua kategori 1 dan kategori 2 diangkat menjadi CPNS, kementerian/lembaga/daerah dilarang melakukan pegawai non-ASN," tegasnya.

Masih dikatakan Endang, pada tahun 2012 jumlah honorer kategori 1 di Pemprov Banten sebanyak 781 honorer, namun hingga 2014 hanya sekira 400 yang diangkat jadi CPNS, sementara 367 honorer tertinggal.

"Sejak 2014 kami terus berjuang agar honorer kategori 1 yang tertinggal diangkat menjadi CPNS. Tapi sayang hingga hari ini nasibnya sama dengan honorer kategori 2 dan non kategori," paparnya.

Endang berharap, Pemprov Banten memperhatikan nasib honorer kategori 1. Meskipun tidak bisa diangkat menjadi CPNS, paling tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Tadi Pak Asda III sangat mendukung perjuangan kami, jangan sampai honorer kategori 1 termasuk honorer yang dihapuskan," pungkasnya.

Menyikapi aspirasi Forum Tenaga Kerja Honorer Kategori 1, Asda 3 Pemprov Banten Deni Hermawan mengaku prihatin. Ia pun berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan daerah.

"Saya masih ingat saat menjadi Sekretaris DPRD Banten, Forum Honorer Kategori 1 ini telah memperjuangkan haknya sejak lama, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pemprov untuk membantu memperjuangkan hak mereka menjadi CPNS atau P3K," katanya.

Secara prinsip, lanjut Deni, Pemprov Banten akan mematuhi semua kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN.

"Namun khusus kategori 1 ini, pemprov juga punya kewajiban menyampaikan ke pusat. Sebab mereka mestinya sudah diangkat menjadi CPNS sejak 2014 lalu. Semoga ada kebijakan dari pemerintah pusat kepada honorer kategori 1, karena sudah mengabdi lebih dari 15 tahun," tuturnya.

Terkait nasib ribuan honorer kategori 2 dan non kategori lainnya, Deni mengaku Pemprov Banten akan menunggu kebijakan pemerintah pusat.


"Penataan tenaga non ASN ini kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Sebab yang kami tahu, penataan ini bukan untuk menghapuskan, tapi menata ulang proses rekrutmen tenaga honorer secara nasional," pungkasnya. JDeni Saprowi/Aditya). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: