Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Sosialisasikan UU ITE di SMAN 1 Ciruas

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Sosialisasikan UU ITE di SMAN 1 Ciruas

Suasana sosialisasi UU ITE di aula SMAN 1 Ciruas.--

SERANG, INFORADAR.CO.ID - Sejumlah mahasiswa dari Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada kalangan generasi milenial di SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang.

Acara sosialisasi tersebut berlangsung di aula sekolah pada Jumat 3 Juni 2022 siang.

Salah satu mahasiswa, Murwoto mengatakan selain tugas kampus, penyuluhan ini, bagian dari upayanya mengajak pelajar untuk bijak menggunakan internet. Sehingga penggunaan internet untuk hal positif dan bermanfaat.

"Kami sedang kuliah S2, acara ini sosialisasi anak anak siswa SMA sasarannya remaja terkait undang-undang ITE. Penggunaan gadget baik laptop, handphone, ini sering di salah gunakan. Kita berikan pemahaman kepada anak-anak sekolah ini, bagaimana tata tertib, ketika bersosial media," ungkap Murwoto.

Ia menjelaskan materi yang diberikan yaitu menerangkan kepada siswa, untuk mengetahui kebenaran saat menerima pesan sebaran atau broadcast message, sebelum menyebarkan kembali kepada orang lain.

"Anak anak sekolah lebih bijak, paling tidak mengurangi penyebaran berita-berita tidak benar. Baca dulu telaah dulu informasi ini benar atau tidak, kalau perlu konfirmasi dulu, kalau soal keamanan bisa ke kepolisian," kata perwira menengah Polri berpangkat Kombes tersebut.

Murwato mengungkapkan, banyak anak usia sekolah sebagai pengguna internet yang belum memahami kejahatan UU ITE. Padahal, anak-anak usia sekolah masih bisa terjerat Undang-Undang tersebut, hanya saja penanganan berbeda dari orang dewasa.

"Ada badannya khusus yang menangani hal itu, tetap diamankan dulu, tapi ada prosedurnya ada, seperti diversi (penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana-red). Kan tidak mesti harus diproses (kasus anak terlibat ITE-red)," kata direktur Samapta Polda Banten tersebut.

Wakil Kepala SMAN 1 Ciruas Linda mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa-siswinya tersebut.

"Apa yang disampaikan tadi dapat bermanfaat bagi kita semua," tuturnya singkat. (Fahmi Sa'i)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: