Dugaan Pungli di Bandara Soetta, Uang Tak Mengalir ke Qurnia
Bersaksi: Vincentius Istiko Murtiadji saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/6) .-Fahmi Sa'i-
SERANG, INFORADAR.ID - Uang dari hasil dugaan pungutan liar (pungli) perusahaan jasa titipan (PJT) tahun 2020 hingga 2021 ternyata tidak sampai mengalir ke tangan Qurnia Ahmad Bukhori. Uang senilai Rp1,1 miliar lebih tersebut masih dalam penguasaan Vincentius Istiko Murtiadji.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 2 Juni 2022 sore. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan Istiko dan Qurnia. Keduanya eks pejabat pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) tersebut saling memberikan keterangan satu sama lain.
"Belum ada (uang diberikan kepada Qurnia-red), tidak ada (untuk keperluan pribadi-red), tidak ada (uang diberikan untuk kepala kantor-red)," ujar Istiko.
Istiko mengakui total uang yang dia terima dari JPT yakni PT SKK dan ESL sebesar Rp1,170 miliar. Ia membantah menerima uang dengan total Rp3,5 miliar seperti yang didakwaan JPU Kejati Banten. "Yang terkumpul Rp1,170 miliar," ujar Istiko dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.
Uang Rp1 miliar lebih tersebut diakui Istiko diterima dalam tujuh kali pertemuannya dengan Direktur PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) Arif Agus Harsono. Uang tersebut klaim Istiko, milik Qurnia. "Uang untuk Pak Qurnia," ujar Istiko.
Ditegaskan Istiko, kendati menyimpan uang Rp1 miliar lebih selama berbulan-bulan dirinya tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Qurnia. "Uang saya simpan di mobil ada Rp600 juta," ungkap Istiko di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dijelaskan Istiko, awal mula menerima uang tersebut berawal saat mendapat perintah lisan dari Qurnia untuk berurusan dengan PT SKK. PT SKK melalui Soni kemudian melakukan pertemuan dengan Istiko karena terdapat surat teguran berkaitan dengan 40 dokumen consignment note (CN) yang tidak sesuai.
"Pak Soni yang ngajak ketemuan, termasuk tempatnya," kata Istiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: