Waspada! 10 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia
Ilustrasi: Waspada modus penipuan online-Lindsey LaMont-unsplash.com
Di posisi ketiga adalah penipuan investasi, yang mencapai 24.803 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 1,40 triliun.
Oleh karena itu, berikut adalah 10 jenis penipuan yang tercatat dalam laporan tersebut:
- Penipuan Transaksi Belanja (kerugian Rp 1,14 triliun)
- Penipuan Mengaku Pihak Lain (kerugian Rp 1,54 triliun)
- Penipuan Investasi (kerugian Rp 1,40 triliun)
- Penipuan Penawaran Kerja (kerugian Rp 708,58 miliar)
- Penipuan Melalui Media Sosial (kerugian Rp 586,04 miliar)
- Penipuan Mendapatkan Hadiah (kerugian Rp 226,94 miliar)
- Phishing (kerugian Rp 605,48 miliar)
- Social Engineering (kerugian Rp 388,94 miliar)
- Pinjaman Online Fiktif (kerugian Rp 46,30 miliar)
- APK via WhatsApp (kerugian Rp 137,45 miliar)
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas pentingnya registrasi menggunakan metode biometrik.
BACA JUGA:Rahasia Kulit Cerah, 3 Bahan Ajaib untuk Mengatasi Noda Hitam dan Kulit Kusam
BACA JUGA:Banten Siaga Bencana Hidrometeorologi, Peringatan Dini hingga Februari 2026
Proses registrasi tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan secara menyeluruh pada 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan adanya 61.341 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Praktik ini mulai dari penawaran investasi, tawaran pekerjaan, berpura-pura sebagai pihak resmi, hingga penipuan social engineering melalui SMS atau WA dengan link berbahaya atau permintaan OTP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
