Disway Award

‎KAMMI Serang Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Pelayanan Publik

‎KAMMI Serang Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Pelayanan Publik

KAMMI Serang dorong pelayanan publik di kota serang-Abdurrahman for Inforadar-

‎INFORADAR.ID – Dalam upaya mendorong transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang menyampaikan kritik sekaligus desakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar mempercepat reformasi pelayanan publik yang dinilai masih berjalan lambat dan belum menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

‎Banyak persoalan krusial masih terjadi dalam ruang pelayanan publik di Kota Serang. Permasalahan tersebut meliputi; birokrasi yang tidak berjalan sesuai aturan, regulasi yang disusun tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), lemahnya pengawasan dan penegakan standar pelayanan dan Transformasi digital yang belum optimal serta belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

‎Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa layanan publik harus mampu menjamin rasa aman secara hukum, hak-hak, serta kepuasan bagi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.

‎Selanjutnya, dalam konteks daerah, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik masih belum menunjukkan penerapan yang cukup baik.

KAMMI Serang mempertanyakan; Apakah regulasi ini benar-benar dijalankan secara nyata? Bagaimana pengawasan internal dilakukan? Sejauh mana evaluasi terhadap tingkat kepuasan masyarakat telah dilakukan secara terbuka dan rutin?

BACA JUGA:‎KAMMI Serang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau di Kota Serang ‎

BACA JUGA:‎Dorong Akselerasi Reformasi Layanan Publik yang Pro-Rakyat, KAMMI Serang Gelar Stadium General

‎Menurut data Indeks SPBE Kota Serang hanya 2,61, urutan kedua terbawah se-Provinsi Banten. Setelah itu, dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP) nilai yang dicapai adalah 3,99, yang juga menduduki peringkat kedua terbawah setelah Kabupaten Lebak.

‎Selanjutnya, berdasarkan survei KNPI Kota Serang (12–16 Juni 2025), tingkat kepuasan masyarakat hanya mencapai 2,42, masuk dalam kategori tidak puas, terutama terkait kinerja program dan OPD.

‎Dari 20 OPD yang diukur, hanya 3 yang masuk kategori "baik", sementara selebihnya berada dalam kategori "kurang baik" hingga "tidak baik". 

‎Lebih jauh lagi, KAMMI juga bisa melihat dari hasil penilaian Ombudsman RI Tahun 2024 menempatkan Kota Serang pada peringkat ke-2 terbawah dari 8 kabupaten/kota di Banten dalam kualitas pelayanan publik. Hal ini juga bisa dilihat dari menurunnya kepuasan pelayan publik yang terjadi di Mal Pelayanan Publik tahun 2025.

‎Ketua KAMMI Serang, Muhamad Abdurrohman menekankan bahwa reformasi pelayanan publik tidak boleh hanya menjadi ucapan kosong.

BACA JUGA:Pelatihan Jurnalistik KAMMI di Radar Banten

BACA JUGA:Bangun Semangat Mahasiswa Baru, KAMMI UIN Banten Raya Adakan Seminar Motivasi Kemahasiswaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: