Gagal Cair Dana Desa Tahap II, 70 Desa di Serang Terancam
Dana Desa Tahap II di Serang gagal cair--
Ia juga menambahkan bahwa desa-desa tersebut sebenarnya telah memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dana desa.
Namun, karena aplikasi terkunci pada 18 September lalu, pemerintah desa tidak bisa melanjutkan pengajuan.
Jadi mereka tidak bisa memenuhi syarat, tidak bisa melakukan apa-apa karena aplikasinya terkunci oleh Kementerian Keuangan, sekitar pertengahan September.
Ia menyebutkan bahwa pada waktu itu, beberapa desa sedang melaksanakan kegiatan, sehingga belum dapat menginput perkembangan dari tahap pertama.
BACA JUGA:Update Beasiswa Astra: Gratis Kuliah Plus Uang Saku Menanti, Daftar Sekarang!
BACA JUGA:Libur Nataru? Garuda Indonesia Siapkan Diskon Tiket Pesawat Hingga 14 Persen
“Beberapa desa sudah memenuhi syarat dan dalam proses, namun dengan adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan untuk penundaan, kita menunggu hingga pencairan untuk non earmark tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini adalah yang pertama kali terjadi di tahun ini. Seharusnya, jika aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) tidak dikunci, pencairan dana desa tahap II sudah bisa dilakukan pada bulan Oktober lalu.
Pencairan dana desa dilakukan secara bertahap, ada tahap I dan tahap II. Penggunaan dana harus terlebih dahulu selesai, termasuk pelaporan. Baru setelah itu bisa diunggah ke aplikasi dan diajukan untuk tahap kedua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
