Jangan Terlewat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hanya Sampai 31 Oktober 2025
pemutihan pajak kendaraan-gooto-pinterest
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas
- Keringanan tunggakan pajak pokok bagi kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025
- Kemudahan membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu menanggung denda masa lalu.
Dengan manfaat tersebut, masyarakat dapat menghemat hingga ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung lamanya keterlambatan pembayaran pajak.
BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp 88,4 Juta, Pemerintah Sebut Lebih Efisien
BACA JUGA:Tren Bisnis Produk Kecantikan: 5 Ide Usaha yang Paling Diminati Saat Ini
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
STNK asli kendaraan bermotor
KTP asli sesuai dengan nama di STNK
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan, khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan
Peserta program hanya membayar pokok pajak kendaraan, tanpa tambahan denda atau sanksi administratif. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
Selain itu, informasi mengenai besaran pajak kendaraan juga dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Manfaatkan Sebelum Batas Akhir
Pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mn tenggat waktu berakhir. Setelah 31 Oktober 2025, penghapusan denda tidak lagi berlaku dan seluruh keterlambatan akan kembali dikenai sanksi.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk membantu masyarakat, meningkatkan kesadaran pajak, serta memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
