Disway Award

Jangan Terlewat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hanya Sampai 31 Oktober 2025

Jangan Terlewat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hanya Sampai 31 Oktober 2025

pemutihan pajak kendaraan-gooto-pinterest

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

  • Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas
  • Keringanan tunggakan pajak pokok bagi kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025
  • Kemudahan membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu menanggung denda masa lalu.

Dengan manfaat tersebut, masyarakat dapat menghemat hingga ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung lamanya keterlambatan pembayaran pajak.

BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp 88,4 Juta, Pemerintah Sebut Lebih Efisien

BACA JUGA:Tren Bisnis Produk Kecantikan: 5 Ide Usaha yang Paling Diminati Saat Ini

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

STNK asli kendaraan bermotor

KTP asli sesuai dengan nama di STNK

Hasil pemeriksaan fisik kendaraan, khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan

Peserta program hanya membayar pokok pajak kendaraan, tanpa tambahan denda atau sanksi administratif. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.

Selain itu, informasi mengenai besaran pajak kendaraan juga dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Manfaatkan Sebelum Batas Akhir

Pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mn tenggat waktu berakhir. Setelah 31 Oktober 2025, penghapusan denda tidak lagi berlaku dan seluruh keterlambatan akan kembali dikenai sanksi.

Program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk membantu masyarakat, meningkatkan kesadaran pajak, serta memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: