Disway Award

Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma Setahun, Ini 3 Syarat agar Bisa Diperpanjang Pemerintah

Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma Setahun, Ini 3 Syarat agar Bisa Diperpanjang Pemerintah

Nasib honorer di Cilegon belum jelas-Dok. Istimewa-

Situasi yang Dapat Mengakhiri Kontrak PPPK Paruh Waktu

Selain habis masa kontrak, ada beberapa situasi lain yang dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja PPPK paruh waktu, antara lain:

1. Berakhirnya masa perjanjian kerja tanpa kebutuhan formasi lanjutan di instansi terkait.

2. Restrukturisasi organisasi, yang berdampak pada penghapusan atau penggabungan jabatan.

3. Kondisi kesehatan jasmani atau rohani, yang membuat pegawai tidak mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Program Magang ke Jepang 2025 dari BAZNAS, Buka Peluang Karier dan Tunjangan Hingga Rp98 Juta

BACA JUGA:ARENFEST 2025: Petualangan Konservasi Aren Ajak Generasi Muda Lebak Selatan

Tujuan dan Manfaat Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025

Kebijakan PPPK paruh waktu 2025 menjadi salah satu terobosan dalam reformasi aparatur sipil negara. Melalui skema ini, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk memperoleh status ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal sesuai Upah Minimum Daerah (UMD). 

Selain jaminan penghasilan, pegawai juga berhak mengakses fasilitas keuangan seperti kredit perbankan, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.

Dengan kontrak yang fleksibel dan sistem penilaian berbasis kinerja, kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan mampu memperluas pemerataan tenaga ASN, memperkuat profesionalisme birokrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja pemerintahan di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: