Berapa Batas Usia CPNS 2026? Ini Ketentuan Baru dan Mekanisme Pendaftarannya
Ilustrasi CPNS Kemenkeu-@temanASN-Instagram
INFORADAR.ID - Pemerintah menetapkan ketentuan batas usia CPNS 2026 yang wajib dipahami oleh pelamar.
Ketentuan batas usia menjadi syarat administratif utama bagi siapa pun yang berminat menjadi aparatur sipil negara.
Mengetahui batas usia CPNS 2026 sejak awal penting agar kesempatan lanjut ke tahap seleksi tidak gugur karena masalah usia.
Aturan umum menyebutkan pendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Untuk beberapa formasi tertentu misalnya dokter spesialis, dosen, peneliti, atau perekayasa, batas usia atas bisa diperpanjang hingga 40 tahun, sesuai kebutuhan jabatan dan kebijakan instansi.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Akan Bongkar Mafia Bea Cukai dan Bereskan Praktik Ilegal di Kemenkeu
BACA JUGA:Waduh, Lebih dari 100 Honorer di Lebak Gagal Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu
Aturan dan Syarat Umum Batas Usia CPNS 2026
Selain memenuhi persyaratan usia, pelamar harus memenuhi syarat administrasi dan moral lain, tidak pernah dihukum penjara (ancaman ≥ 2 tahun), tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS atau pegawai, tidak sedang berstatus sebagai PNS/TNI/Polri, dan bukan pengurus atau anggota partai politik maupun terlibat politik praktis.
Pelamar juga harus punya kualifikasi pendidikan sesuai formasi, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia penempatan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri jika diperlukan.
Setiap instansi dapat menetapkan tambahan persyaratan sesuai karakter jabatan.
Dokumen dan Langkah Pendaftaran CPNS 2026
Pelamar wajib menyiapkan berkas administrasi: Kartu Keluarga, KTP atau surat keterangan Dukcapil, ijazah dan transkrip nilai terakhir, pas foto berlatar merah, serta swafoto sesuai ketentuan.
Instansi tertentu mungkin meminta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan formasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
