Disway Award

DPRD Lebak Laporkan Tambang Ilegal ke DPRD Banten, Ini Tujuannya

DPRD Lebak Laporkan Tambang Ilegal ke DPRD Banten, Ini Tujuannya

DPRD Lebak laporkan tambang ilegal ke DPRD Banten!-Dok. Istimewa-

Aktivitas ini menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan di kawasan perkotaan. 

“Kita sudah merasa terganggu, truk-truk pengangkut material sering kali parkir di tempat yang tidak semestinya, yang bisa membahayakan pengguna jalan, terutama ketika hujan atau musim panas yang menyebabkan debu,” kata Juwita.

Dari informasi yang didapatnya, terdapat 68 perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi di bidang pertambangan. 

Tentunya, jumlah tersebut belum mencakup semuanya. Mengingat Kabupaten Lebak memiliki luas sepertiga dari Provinsi Banten, sangat mungkin masih ada banyak aktivitas pertambangan lain yang belum mendapatkan izin dan dianggap ilegal.

BACA JUGA:Update! Ini Daftar Negara yang Bisa Melakukan Pembayaran QRIS 2025

BACA JUGA:Komisi II DPRD Banten: Pelabuhan Perikanan Labuan Dangkal Perlu Perhatian

Ia menjelaskan bahwa pemantauan langsung tidak dapat dilakukan karena urusan izin tambang berada di bawah wewenang provinsi.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar peraturan mengenai izin tambang ditetapkan dengan lebih ketat. 

Contohnya Kabupaten Tangerang, yang telah menerapkan aturan pembatasan jam operasional untuk kendaraan penambang.

Ia menekankan bahwa perusahaan tambang harus diwajibkan untuk menyediakan area parkir khusus bagi kendaraan angkutan agar tidak menumpuk di jalan saat menunggu waktu operasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: