Hendry Ch Bangun: Membuktikan Kebenaran di Tengah Badai Fitnah
Mengungkap kebenaran di balik badai fitnah! Hendry Ch Bangun membuktikan integritasnya sebagai Ketua Umum PWI-Dok. Istimewa-
BACA JUGA:Strategi Pemkab Serang untuk Atasi Kemiskinan yang Melanda Puluhan Ribu Warga
BACA JUGA:Windah Basudara Jadi Pembina Upacara HUT RI ke-80, Netizen Kagum Lihat Sisi Seriusnya
PWI yang dipimpin HCB telah disahkan melalui Menteri Hukum dan HAM nomor AHU 0000946.AH.01.08 tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024 yang mencantumkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI.
Sampai saat ini SK tersebut tidak dicabut, sehingga de facto de jure masih berlaku, meski diblokir secara kongkalikong dengan unsur pemerintah karena kedekatan.
Bahkan, mereka coba meyakinkan pemerintah bahwa merekalah PWI yang sah. Kampanye buruk mereka share secara masif di media-media online yang mereka kuasai maupun grup WA.
Banyak media terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik setelah diadukan ke Dewan Pers, melakukan pelanggaran KEJ khususnya dalam uji informasi, tidak berimbang, dan partisan.
Anehnya, mereka para pelaku itu adalah orang yang menganggap mereka wartawan senior yang lama menjabat sebagai pengurus di Dewan Kehormatan PWI.
Mereka terang-terangan melanggar kode etik yang selama ini mereka anjurkan ke para anggota PWI.
BACA JUGA:Pengembangan Infrastruktur Pertanian: Pemkab Lebak Bangun Penggilingan Padi di Cibadak
Bagaimana HCB merespons semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait tuduhan penyalahgunaan dana sponsorsip terkait UKW hasil Kerjasama MoU PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN yang terbukti tidak benar itu?
HCB nampak tenang karena sangat yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Fakta-fakta pun mulai terungkap dan kebenaran mulai menemukan jalannya.
Hasil audit akuntan publik independen Haryo Tienmar Nomor 008/HT/LAI/VII/24 yang dikeluarkan pada Juli 2024 menyatakan tidak ada penyimpangan di dalam penggunaan anggaran BUMN untuk UKW.
Tak hanya itu, laporan mereka kepada polisi yang menuduh HCB menyalahgunakan dana sponsorship UKW dari Forum Humas BUMN mental alias tidak terbukti dan hanya fitnah belaka.
Secara legal formal, hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) oleh Polda Metro Jaya nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum tertanggal 10 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
