PWI Banten Minta Polisi Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Wartawan
Pengeroyokan Wartawan-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten menyatakan sikap tegas terkait insiden kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Serang.
Sejumlah jurnalis mengalami pengeroyokan ketika sedang meliput proses penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di kawasan Cikande pada Kamis 21 Agustus 2025.
Menurut PWI, tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut bukan hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga melukai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Peristiwa itu menunjukkan bahwa praktik jurnalisme di lapangan masih menghadapi ancaman serius.
Karena itu, PWI menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini.
BACA JUGA:Eko Patrio Disorot Publik Setelah Membagikan Video Joget di Media Sosial
PWI Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan
Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid, menegaskan bahwa serangan yang dilakukan oleh petugas keamanan pabrik tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Ia mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas dengan dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Pers.
“Kami mendesak polisi segera menangkap para pelaku kekerasan tersebut. Aksi ini bukan hanya melukai wartawan secara fisik, tetapi juga melukai kebebasan pers,” ujarnya.
Beberapa jurnalis yang menjadi korban mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi situasi tersebut, PWI Banten mengajak seluruh komunitas pers untuk bersatu dalam menentang segala bentuk tekanan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, juga menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut. Ia menyoroti urgensi langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
BACA JUGA:DPRD Lebak Laporkan Tambang Ilegal ke DPRD Banten, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan, Menteri Hanif Tekan Polda Banten
“Wartawan adalah bagian dari pilar demokrasi. Mereka menjalankan tugas dengan payung hukum yang jelas, karena itu pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
PWI Banten memastikan akan mengawal kasus ini hingga mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus benar-benar dijamin oleh negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
