Disway Award

‎Pemakzulan Bupati Sudewo, Ini Pengertian dan Prosedurnya

‎Pemakzulan Bupati Sudewo, Ini Pengertian dan Prosedurnya

Pemakzulan Sudewo dari Bupati Pati-@humaspati-Instagram

‎INFORADAR.ID - Demo besar-besaran di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 telah memicu wacana pemakzulan Bupati Sudewo

‎Aksi yang melibatkan puluhan ribu warga ini, dipicu oleh kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%, berujung ricuh dan mendorong DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan bupati. 

‎Dari tuntunan yang diajukan demonstrasi salah satunya adalah pemakzulan Bupati Sudewo.

‎Maka dari itu DPRD mengadakan sidang paripurna untuk membahas pemberhentian Sudewo.

‎Agar lebih paham berikut pembahsan mengenai pengertian pemakzulan, prosedur hukumnya, dan kaitannya dengan kasus di Pati.

‎Pengertian Pemakzulan

‎Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata “makzul,” yang berarti proses atau tata cara melepaskan seseorang dari jabatannya atau menurunkannya dari kekuasaan. 

‎Dalam konteks kepala daerah seperti bupati, pemakzulan merujuk pada pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir karena pelanggaran tertentu.

‎Di Indonesia, lebih sering disebut “pemberhentian kepala daerah” dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 dan Pasal 80. 

‎Pemakzulan dapat dilakukan jika kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, atau melakukan tindak pidana seperti korupsi.

Prosedur Pemakzulan Kepala Daerah

‎Proses pemakzulan kepala daerah di Indonesia melibatkan tahapan hukum yang ketat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan pada aturan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, prosedur pemakzulan meliputi:

‎1. Pengajuan Hak Interpelasi dan Hak Angket oleh DPRD

‎DPRD dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari bupati terkait kebijakan yang dianggap bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: