Pemakzulan Bupati Sudewo, Ini Pengertian dan Prosedurnya
Pemakzulan Sudewo dari Bupati Pati-@humaspati-Instagram
Jika tidak memuaskan, DPRD membentuk Pansus Hak Angket untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran.
Dalam kasus Pati, DPRD menyepakati pembentukan Pansus pada 13 Agustus 2025 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Sudewo, termasuk pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Investigasi dan Pengumpulan Bukti
Pansus mengumpulkan bukti kuat bahwa bupati melanggar sumpah/janji jabatan atau peraturan perundang-undangan.
Bukti ini harus menunjukkan pelanggaran konkret, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan yang merugikan masyarakat.
3. Sidang Paripurna DPRD
Jika Pansus menemukan bukti cukup, DPRD menggelar sidang paripurna untuk memutuskan pengajuan pemberhentian. Keputusan ini harus didukung oleh mayoritas anggota DPRD.
4. Pemeriksaan Mahkamah Agung (MA)
Usulan pemberhentian diajukan ke MA untuk diverifikasi. MA memeriksa apakah pelanggaran yang diduga memenuhi syarat hukum untuk pemakzulan. Jika MA mengabulkan, proses berlanjut.
5. Keputusan Akhir oleh Presiden atau Mendagri
Usulan pemberhentian disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian bupati.
Jika disetujui, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati hingga akhir masa jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
