Disway Award

Terungkap! Ini Daftar Pelanggaran Kepala UPT TPA Bangkonol yang Bikin Bupati Geram dan Copot Jabatannya!

Terungkap! Ini Daftar Pelanggaran Kepala UPT TPA Bangkonol yang Bikin Bupati Geram dan Copot Jabatannya!

Evaluasi kinerja Kepala DLH Pandeglang untuk pengelolaan TPA Bangkonol-Dok. Istimewa-

Dewi menegaskan, TPA Bangkonol harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar memenuhi persyaratan dan tidak mencemari lingkungan.

Pengelolaan TPA Bangkonol dilakukan oleh UPT TPA Bangkonol dengan kerja sama antar-OPD, karena TPA juga dapat menghasilkan pendapatan asli daerah untuk Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA:Daftar Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2025: Dari Galaxy A Series hingga Z Fold7

BACA JUGA:Harga Terbaru dan Promo Samsung Galaxy Agustus 2025: Cek Diskon Terkini!

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah teratur dan bersih. TPA Bangkonol harus terstruktur dan tidak berantakan.

Namun, setelah tiga bulan, Dewi melihat bahwa tidak ada perubahan yang signifikan dalam manajemen sampah di TPA Bangkonol.

Pengelolaan sampah yang buruk dan saluran drainase yang tidak tertata menyebabkan air hujan meluap, membuat Bupati Dewi sangat marah dan langsung memberhentikan Ida Jahidatul Falah sebagai Kepala UPT TPA Bangkonol.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengungkapkan, tidak heran jika masyarakat melakukan demonstrasi terkait masalah sampah kepada bupati.

“Memang wajar jika masyarakat demo. Bagaimana mereka bisa berfungsi dengan baik? Tidak ada yang benar! ” ucap Dewi.

Bau sampah merupakan dampak dari pengelolaan yang tidak baik, dan sangat disayangkan jika beban kesalahan ini jatuh kepada bupati padahal semua anggaran, infrastruktur, dan karyawan telah tersedia.

Dewi menegaskan bahwa jika Kementerian Lingkungan Hidup mengetahuinya, TPA ini bisa ditutup karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: