Sengketa Pulau di Teluk Banten: Pemkab Serang Pastikan Delapan Pulau Resmi Miliknya
Pulau Tunda-Instagram @tundaisland-
INFORADAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali menegaskan bahwa delapan pulau di Teluk Banten secara sah termasuk dalam wilayahnya, bukan bagian dari Kota Serang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyikapi rencana Pemkot Serang yang ingin mengelola pulau-pulau tersebut.
Pemkab Serang menegaskan bahwa mereka sudah lama mengelola pulau-pulau di Teluk Banten dengan landasan hukum yang jelas.
Isu ini mencuat setelah Pemkot Serang mengklaim kepemilikan secara historis dan geografis.
Sengketa pulau di Teluk Banten menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi aspek ekonomi dan pariwisata daerah.
BACA JUGA:Skill Wajib Gen Z untuk Bertahan dan Berkembang di Era Persaingan Kerja yang Ketat
BACA JUGA:Film Animasi Merah Putih: One for All Siap Tayang Menyambut HUT RI ke-80
Sengketa dan Dasar Hukum Kepemilikan Pulau di Teluk Banten
Menurut Farhan, secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 yang mengatur pembentukan Kota Serang menetapkan batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten, tetapi tidak memasukkan delapan pulau tersebut sebagai bagian dari Kota Serang.
“Dalam undang-undang itu, di Pasal 5, tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 yang secara tegas menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Serang.
Dari segi sejarah, Pemkab Serang sudah mengelola kawasan tersebut sejak sebelum Kota Serang resmi dibentuk.
“Secara administratif delapan pulau itu kami urus, jadi tidak ada istilah penelantaran,” tegas Farhan.
Meski secara geografis beberapa pulau dekat dengan Kecamatan Kasemen di Kota Serang, Farhan menilai bahwa jarak tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk merubah status wilayah pulau-pulau itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
