Disway Award

Tom Lembong Resmi Bebas dari Lapas Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Tom Lembong Resmi Bebas dari Lapas Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Suasana persidangan Tom Lembong- X @muhammad Said Didu -

INFORADAR.ID - Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kebebasan ini terjadi usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atas kasus hukum yang menjeratnya.

Langkah ini dinilai sebagai strategi Presiden dalam menegakkan keadilan dan memperbaiki proses hukum yang dianggap bermasalah. Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa pembebasan Tom Lembong adalah bentuk koreksi terhadap sistem peradilan yang keliru.

Abolisi merupakan bentuk pengampunan dari Presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang, meskipun perbuatannya tetap dianggap pernah terjadi. Hal ini berbeda dengan amnesti, yang menghapus pidana beserta akibat hukumnya seolah tidak pernah terjadi.

Dalam waktu yang sama, Presiden juga memberikan amnesti kepada Hasto, tokoh lain yang sempat terjerat hukum. Dengan amnesti tersebut, catatan pidana Hasto dihapus, berbeda dengan Tom Lembong yang menerima abolisi.

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-80, Pemerintah Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

BACA JUGA:Egy Maulana dan Adiba Khanza Umumkan Kehamilan Pertama Lewat Instagram

 

Langkah Hukum Presiden

Permohonan amnesti dan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo kepada DPR RI untuk dimintai pertimbangan secara konstitusional. Setelah disetujui DPR, keputusan itu langsung diberlakukan dan menjadi dasar hukum pembebasan Tom Lembong.

Tindakan ini menjadi sorotan karena abolisi merupakan langkah yang sangat jarang digunakan oleh seorang Presiden. Biasanya, abolisi hanya diberikan dalam kondisi luar biasa untuk menghentikan proses hukum yang dinilai cacat atau tidak adil.

Keputusan Presiden Prabowo ini juga dinilai sebagai bentuk keberanian politik dalam membenahi sistem hukum. Banyak pihak menilai bahwa pembebasan Tom Lembong mencerminkan tekad Presiden untuk menegakkan keadilan substantif.

BACA JUGA:Sampah Tangsel Menumpuk, TPA Bangkonol Diklaim Tak akan Timbulkan Bau

BACA JUGA:Empat Paus Terdampar di Chiba sebelum Jepang Diterjang Tsunami akibat Gempa 8,7 M di Rusia

Komentar publik pun bermunculan, termasuk dari warganet di platform X. Salah satu komentar berbunyi, “Tanpa abolisi pun seharusnya Tom Lembong bebas sih, tapi baguslah kalau Prabowo memberi abolisi itu.”

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: