Disway Award

Pekerja Asing Jepang Akan Diizinkan Tinggal Lebih Lama Mulai 2027, Ini Aturan Barunya

Pekerja Asing Jepang Akan Diizinkan Tinggal Lebih Lama Mulai 2027, Ini Aturan Barunya

Suasana di Jepang -Pinterest/Shibuya d.t-

INFORADAR.ID - Pekerja asing Jepang akan segera mendapatkan hak dan kesempatan lebih luas untuk tinggal dan bekerja di Jepang melalui sistem baru yang mulai diberlakukan pada April 2027. 

Pemerintah Jepang tengah merevisi aturan ketenagakerjaan yang selama ini menggunakan program pemagangan teknis, yang kerap dikritik karena kurang memberikan perlindungan dan peluang bagi pekerja.

Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan keterampilan pekerja asing Jepang, sekaligus menjaga daya tarik Jepang sebagai tujuan kerja internasional yang kompetitif. 

Selain itu, pemerintah ingin memastikan penyebaran tenaga kerja asing lebih merata, terutama di wilayah pedesaan yang tengah mengalami kekurangan sumber daya manusia.

BACA JUGA:Dapat Beasiswa Ekstrakurikuler Tanpa Tes, Ini 7 Rekomendasi Ekstrakurikuler yang Membuka Kesempatan

BACA JUGA:Gen Z Lebih Pilih Profesi Jadul, Menolak Jadi Budak AI

Sistem Baru: Fokus pada Pengembangan Keterampilan

Dalam kebijakan baru bernama Jobs for Skill Development, pekerja asing Jepang akan mengikuti pelatihan selama tiga tahun yang bertujuan menyetarakan kemampuan mereka dengan standar Specified Skilled Worker Type 1. 

Setelah menyelesaikan pelatihan, mereka dapat memperoleh izin bekerja hingga lima tahun dengan status yang lebih baik.

Salah satu perubahan utama adalah memberikan izin bagi pekerja asing Jepang untuk berpindah tempat kerja selama masih berada di sektor yang sama, setelah memenuhi syarat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang. 

Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan mengurangi praktik eksploitasi.

Pemerataan Distribusi dan Pembatasan di Kota Besar

Untuk menangani kekurangan tenaga kerja di daerah terpencil, pemerintah memperbolehkan perusahaan di wilayah pedesaan menerima lebih banyak pekerja asing Jepang, bahkan hingga tiga kali lipat dari batas biasanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: