Disway Award

Transaksi QRIS Meroket Tajam, Pantas AS Merasa Terancam

Transaksi QRIS Meroket Tajam, Pantas AS Merasa Terancam

Ilustrasi penggunaan QRIS--instagram/ @trafficlightkoffie

3. Sorotan Amerika Serikat terhadap Regulasi Pembayaran Digital 

Pemerintah AS mengkritik kebijakan Bank Indonesia yang terkait dengan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). 

AS menilai bahwa regulasi tersebut kurang memberikan ruang bagi perusahaan asing, sehingga berpotensi menghambat operasi bisnis mereka di Indonesia, terutama terkait layanan pembayaran lintas batas.

4. Peraturan Bank Indonesia yang Menjadi Perdebatan

Peraturan BI No. 21 Tahun 2019 menetapkan QRIS sebagai standar nasional untuk pembayaran berbasis QR Code di Indonesia.

Sementara Peraturan BI No. 19 Tahun 2017 mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit domestik untuk diproses melalui jaringan switching GPN dengan batasan kepemilikan asing maksimal 20%.

BACA JUGA:Update Operasi Patuh Maung 2025 di Kabupaten Serang Hari Ini: Cek Lokasinya!

BACA JUGA:Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Dievakuasi Menggunakan Helikopter

5. Komitmen Bank Indonesia dalam Mendorong Digitalisasi Keuangan 

Bank Indonesia tetap berfokus pada pengembangan sistem pembayaran digital yang inklusif dan aman. 

Lonjakan volume transaksi QRIS menjadi bukti keberhasilan langkah tersebut dalam memperluas akses layanan keuangan digital bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh negeri.

Pertumbuhan volume transaksi QRIS yang mencapai hampir 150% menunjukkan betapa pentingnya peran QRIS dalam mempercepat transformasi ekonomi digital di Indonesia. 

Meskipun mendapat kritik dari luar, sistem ini tetap menjadi fondasi utama dalam ekosistem pembayaran digital nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: