Ancaman Hukum bagi Perekrut dan Pengirim PMI Ilegal: Penjara dan Denda Miliaran
Ilustrasi: Sanksi berat bagi pengirim PMI ilegal!-Freepik.com-rawpixel.com
INFORADAR.ID- Perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak buruk pada keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur secara tegas larangan praktik pengiriman PMI tanpa prosedur resmi. Pelaku yang melanggar aturan ini diancam dengan sanksi pidana yang berat.
Sanksi ini berlaku untuk individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pengiriman tanpa izin, menggunakan dokumen palsu, atau melewati jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak para pekerja migran.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan PMI.
BACA JUGA:Operasi Patuh Maung: Polres Serang Tilang Puluhan Pengendara, Ini Jenis Pelanggarannya
BACA JUGA:Rp218 Miliar Disiapkan Pemprov Banten untuk Gaji PPPK, Pelantikan Segera
Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat mengurangi praktik perekrutan ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah daerah.
Upaya pencegahan dan penindakan terhadap PMI ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja migran Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas perekrutan atau pengiriman PMI yang mencurigakan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
BACA JUGA:Gaya Hidup Sehat Gen Z di Tengah Gempuran Digital: Hindari Risiko Makanan Tinggi Gula dan Lemak
BACA JUGA:7 Tips dan Trik Belajar Efektif untuk Siswa dan Mahasiswa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mereka yang terlibat dalam perekrutan dan pengiriman ilegal kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Dalam peraturan ini, orang yang memberangkatkan PMI tanpa izin resmi, memakai dokumen palsu, atau melanggar prosedur penempatan dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda sampai Rp15 miliar. Aturan ini berlaku untuk baik individu maupun perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
