Disway Award

Ancaman Hukum bagi Perekrut dan Pengirim PMI Ilegal: Penjara dan Denda Miliaran

Ancaman Hukum bagi Perekrut dan Pengirim PMI Ilegal: Penjara dan Denda Miliaran

Ilustrasi: Sanksi berat bagi pengirim PMI ilegal!-Freepik.com-rawpixel.com

“Pengiriman PMI ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi bagi para pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan,” kata perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan resmi.

Selain risiko hukuman, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui saluran resmi. 

BACA JUGA:Waspada! Terlalu Lama Duduk Dapat Menyebabkan Masalah Kesehatan, Cek Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Krisis Pendaftar, 10 SD di Kabupaten Serang Mengalami Kekurangan Siswa

Penyuluhan dan pengawasan di tingkat desa juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi praktik penempatan ilegal yang masih sering terjadi di berbagai tempat.

Langkah ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI dari tahap perekrutan hingga mereka kembali ke Indonesia. 

Pihak berwenang mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika mendapati aktivitas perekrutan yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: