Disway Award

7 ASN Pandeglang Terkena Sanksi di 2025, 1 Orang dalam Risiko Pemecatan

7 ASN Pandeglang Terkena Sanksi di 2025, 1 Orang dalam Risiko Pemecatan

Cicilan Menguras Gaji, ASN Pandeglang Bolos Kerja karena Utang yang Menumpuk--

BACA JUGA:Pemkot Serang Siapkan Dana Rp 5 Juta per KK untuk Bantu Warga Sukadana, Ini Rinciannya

Ada prosedur resmi yang harus dilalui, dimulai dari laporan awal hingga keputusan akhir yang diambil oleh Bupati.

Hasan Bisri mengungkapkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN dimulai dengan laporan dari kepala dinas yang merupakan atasan langsung ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Hasan mengungkapkan bahwa setelah laporan diterima, BKPSDM akan meneliti pasal-pasal yang dilanggar serta dokumen pendukung lainnya, dan jika semua sudah lengkap, BKPSDM akan meneruskan laporan itu ke Inspektorat.

Selanjutnya, setelah laporan diterima, Inspektorat akan membentuk tim pemeriksa untuk menentukan tingkat kesalahan ASN, memeriksa dokumen, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait melalui berita acara pemeriksaan.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, kami laporkan ke Bupati dan Sekda dengan tembusan ke BKPSDM. Setelah itu baru dilakukan sidang hukuman disiplin,” ujarnya.

Hasan menjelaskan bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berfungsi sebagai ketua tim pengambilan keputusan hukuman disiplin. 

Anggota tim terdiri dari perwakilan Inspektorat dan BKPSDM, keputusan yang dihasilkan dari sidang ini selanjutnya menjadi dasar bagi Bupati untuk memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Hasan juga menambahkan bahwa selain berlandaskan laporan yang datang dari kepala dinas, Inspektorat juga dapat menindaklanjuti laporan yang berasal dari media ataupun masyarakat.

Ia menambahkan bahwa jika ada laporan dari pihak luar, mereka akan melakukan penelaahan, klarifikasi, dan konfirmasi terlebih dahulu, dan jika kebenarannya didapati, maka mereka akan membentuk tim pemeriksa dan hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati.

Setiap langkah yang diambil oleh Inspektorat akan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersifat resmi dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan mengenai hukuman disiplin.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin ASN harus ditangani dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, serta harus transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: