Gaji Tertunda, PPPK Gadai SK ke Bank bjb: Rekomendasi Atasan Jadi Syarat
Nasib honorer di Cilegon belum jelas-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Gaji tertunda membuat sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kelimpungan.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka memilih jalan pintas dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke Bank bjb.
Langkah ini dinilai sebagai solusi cepat di tengah belum jelasnya pencairan gaji, terutama bagi PPPK yang baru menerima SK beberapa waktu lalu. Namun, proses pengajuan pinjaman dengan jaminan SK di Bank bjb tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pihak bank mensyaratkan adanya rekomendasi dari atasan langsung sebagai bentuk validasi dan pertanggungjawaban.
Tanpa surat rekomendasi tersebut, pengajuan pinjaman berpotensi ditolak, meski SK sudah di tangan.
BACA JUGA:Viral! Pengemudi Ojol di Bantul Alami Insiden Tidak Menyenangkan saat Antar Pesanan ShopeeFood
BACA JUGA:Waspada DBD! 314 Kasus di Kabupaten Serang, Ini Penyebabnya
Kebijakan ini menuai beragam reaksi di kalangan PPPK yang merasa terbebani di tengah tekanan finansial akibat gaji yang belum cair.
Meski begitu, beberapa PPPK telah mulai bertanya mengenai prosedur untuk menggadaikan SK mereka di Bank bjb.
Kondisi ini muncul hanya beberapa hari setelah 6.139 PPPK dilantik secara resmi oleh Walikota Benyamin Davnie pada tanggal 30 Juni 2025 lalu.
Kebanyakan dari mereka berasal dari tenaga honorer yang kini melihat kesempatan untuk menggunakan SK sebagai jaminan dalam mendapatkan kredit guna memenuhi kebutuhan mendesak seperti membeli rumah, melakukan renovasi, hingga membiayai pendidikan.
Namun, Bank bjb dengan jelas menyampaikan bahwa tidak semua PPPK dapat secara langsung mengajukan pinjaman. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya rekomendasi resmi dari atasan.
BACA JUGA:4 Tips Aman Musim Hujan: Hal Penting yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Longsor Terjang SDN 3 Pandeglang, Dindikpora Janji Perbaikan Cepat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
