Perpanjang STNK Kini Bisa Dilakukan Online dengan Aplikasi SIGNAL
Ilustrasi STNK-Istimewa-
- Lima angka terakhir dari nomor rangka
- Alamat email aktif pemohon
Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi SIGNAL
1. Unduh dan Buat Akun di Aplikasi SIGNAL
Instal aplikasi dari Play Store atau App Store. Lakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri, unggah foto e-KTP, dan ikuti verifikasi wajah sesuai instruksi.
2. Tambahkan Informasi Kendaraan
Setelah akun aktif, pilih menu tambah kendaraan. Bila kendaraan dimiliki anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi tersebut agar bisa diproses.
3. Pilih Pengiriman E-TBPKP
Kamu dapat memilih apakah E-TBPKP (bukti pembayaran pajak) ingin dicetak sendiri atau dikirimkan ke rumah melalui jasa pengiriman.
4. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dilakukan melalui bank rekanan yang tertera di aplikasi. Transaksi harus diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan habis.
5. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah sukses membayar, bukti transaksi akan tersedia di aplikasi dan E-TBPKP dikirim sesuai metode yang dipilih.
BACA JUGA:Panduan Cek Skor UTBK 2025 dan Informasi Jadwal Resminya
BACA JUGA:5 Kelebihan dan Kekurangan iPhone: Pertimbangkan Sebelum Membeli
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
