Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam Pidana, Ini Ketentuan Hukumnya

Senin 03-08-2026,17:51 WIB
Reporter : Fatimah Azzahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan maupun pembelian dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali. 

Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuat masyarakat yang berhak menerima subsidi kesulitan memperoleh BBM. 

BBM bersubsidi disediakan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan transportasi maupun usaha. 

Ketika subsidi disalahgunakan demi keuntungan pribadi, tujuan pemberian subsidi menjadi tidak tercapai. Kondisi ini juga dapat mengganggu stabilitas distribusi energi di daerah.

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku. 

Pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam penanganan kasus seperti ini, aparat kepolisian biasanya bekerja sama dengan BPH Migas dan Pertamina untuk mengungkap jaringan pelaku serta memastikan distribusi BBM tetap sesuai peruntukannya.

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi memerlukan peran semua pihak, termasuk masyarakat. 

Apabila menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat atau instansi terkait. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

PENULIS : L

Kategori :