Langkah yang Perlu Diambil saat Melaporkan Sengketa PTUN

Langkah yang Perlu Diambil saat Melaporkan Sengketa PTUN

Langkah yang bisa diambil saat hendak melaporkan sengketa PLTUN-SUMBER: ANYABERKUT-

INFORADAR.ID - Banyak masyarakat yang tidak familiar dengan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Secara garis besar PTUN merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa antara masyarakat atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat pemerintahan, untuk itu berkut adalah Langkah dan tahapan yang perlu di ambil saat mengajukan gugatan TUN

1. Mendaftar melalui e-Court

Pendaftaran dapat dilakukan dari luar pengadilan atau melalui pojok layanan e-Court yang tersedia di kantor PTUN setempat.

Penggugat harus mendaftarkan gugatan secara elektronik terlebih dahulu melalui laman mengadili sengketa tersebut, dengan mengunggah berkas yang telah disiapkan oleh penggugat.

2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas

Petugas e-Court akan memeriksa kelengkapan berkas beserta slip bukti penyetoran biaya perkara terlebih dahulu.

Jika berkas dinyatakan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Penggugat disertai daftar berkas yang belum lengkap agar kekurangannya dapat dilengkapi terlebih dahulu.

Jika sudah lengkap, berkas diteruskan untuk diregistrasi ke dalam sistem informasi perkara pengadilan.

3. Proses Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan

Setelah gugatan teregistrasi, para pihak akan dipanggil secara resmi melalui surat tercatat untuk hadir ke pengadilan.

Pada tahap ini, hakim akan melakukan proses dismissal untuk menilai apakah gugatan memenuhi syarat formil, dilanjutkan dengan pemeriksaan persiapan sebelum masuk ke tahap persidangan pokok perkara.

4. Persidangan

Persidangan dilakukan melalui tahapan jawaban dari Tergugat, replik dari Penggugat, duplik dari Tergugat, pembuktian oleh kedua belah pihak, hingga kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Seluruh dokumen persidangan (gugatan, jawaban atas gugatan, replik, duplik, dan daftar bukti) wajib disertai softcopy dalam bentuk CD atau flashdisc.

Setiap PTUN dapat memiliki ketentuan teknis dan biaya perkara yang berbeda beda, sehingga calon Penggugat disarankan untuk mengecek langsung persyaratan pada laman resmi PTUN yang berwenang mengadili sengketa tersebut, atau menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, tersedia layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta layanan berperkara secara cuma-cuma

PENULIS : ZASKIA MAHARANI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: