INFORADAR.ID - Banyak masyarakat yang masih kaku terhadap keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan, mulai dari surat keputusan serta izin yang di keluarkan, pencabutan izin usaha, sampai penolakan permohonan tertentu, bisa digugat ke pengadilan jika merasa ada yang dirugikan dengan adanya putusan dan izin yang di keluarkan.
Jalur hukum yang dapat di tempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PTUN. PTUN merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang secara khusus menangani sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara (TUN). Sengketa ini biasanya muncul akibat diterbitkannya suatu keputusan administratif yang dianggap merugikan pihak tertentu. Sengketa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan. Objek yang bisa digugat di PTUN disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yakni penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan, bersifat konkret, individual, dan final, serta dapat menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Contohnya seperti surat keputusan pemberhentian PNS, izin mendirikan bangunan yang dicabut sepihak, atau keputusan tender proyek pemerintah yang dianggap cacat secara prosedur. Keberadaan PTUN menjadi salah satu bentuk kontrol hukum terhadap kekuasaan pemerintah, sekaligus memberi ruang bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan tanpa harus berhadapan secara langsung dengan politis i maupun aparat pemerintahan. Dengan begitu, prinsip negara hukum yang menempatkan setiap tindakan pejabat publik dalam koridor hukum tetap terjaga. Zaskia Maharani, Mahasiswa Magang UMYKenali PTUN, Pengadilan Khusus untuk Gugatan Administrasi Negara
Kamis 30-07-2026,14:29 WIB
Reporter : Haidaroh
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Senin 03-08-2026,13:48 WIB
Langkah yang Perlu Diambil saat Melaporkan Sengketa PTUN
Kamis 30-07-2026,15:50 WIB
PTUN: Jalur Hukum bagi Masyarakat yang Merasa Dirugikan oleh Keputusan Pejabat
Kamis 30-07-2026,14:29 WIB
Kenali PTUN, Pengadilan Khusus untuk Gugatan Administrasi Negara
Terpopuler
Senin 21-09-2026,20:30 WIB
Timnas 3x3 U17 Kawin Gelar Juara Asia Tenggara, Pemain Didominasi Jebolan DBL!
Senin 21-09-2026,20:32 WIB
Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahan Adik Olga Syahputra, Momen Penuh Haru
Selasa 22-09-2026,09:19 WIB
OSN SMA 2026: Sekolah Swasta Mendominasi, Ini 10 Sekolah dengan Medali Terbanyak
Selasa 22-09-2026,09:18 WIB
Seskab Teddy Sebut Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis untuk Semua Anak Indonesia
Selasa 22-09-2026,09:15 WIB
Wagub Banten Dimyati Ajak Kampus Ikut Cari Solusi Agar Banten Jadi Lumbung Pangan
Terkini
Selasa 22-09-2026,09:21 WIB
Penjelasan Pakar Soal Fenomena Kawah 'Telur Ceplok' di Gunung Anak Krakatau
Selasa 22-09-2026,09:20 WIB
Skor 2-1 Warnai Derby Madrid, Atlético Kalahkan Real Madrid
Selasa 22-09-2026,09:20 WIB
Jule Jalani Rehabilitasi Usai Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate
Selasa 22-09-2026,09:20 WIB
Rafi Sudirman Perankan Djamin Ginting, Pelajari Sejarah hingga Dialek Karo
Selasa 22-09-2026,09:19 WIB