INFORADAR.ID - Banyak masyarakat yang masih kaku terhadap keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan, mulai dari surat keputusan serta izin yang di keluarkan, pencabutan izin usaha, sampai penolakan permohonan tertentu, bisa digugat ke pengadilan jika merasa ada yang dirugikan dengan adanya putusan dan izin yang di keluarkan.
Jalur hukum yang dapat di tempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PTUN. PTUN merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang secara khusus menangani sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara (TUN). Sengketa ini biasanya muncul akibat diterbitkannya suatu keputusan administratif yang dianggap merugikan pihak tertentu. Sengketa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan. Objek yang bisa digugat di PTUN disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yakni penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan, bersifat konkret, individual, dan final, serta dapat menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Contohnya seperti surat keputusan pemberhentian PNS, izin mendirikan bangunan yang dicabut sepihak, atau keputusan tender proyek pemerintah yang dianggap cacat secara prosedur. Keberadaan PTUN menjadi salah satu bentuk kontrol hukum terhadap kekuasaan pemerintah, sekaligus memberi ruang bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan tanpa harus berhadapan secara langsung dengan politis i maupun aparat pemerintahan. Dengan begitu, prinsip negara hukum yang menempatkan setiap tindakan pejabat publik dalam koridor hukum tetap terjaga. Zaskia Maharani, Mahasiswa Magang UMYKenali PTUN, Pengadilan Khusus untuk Gugatan Administrasi Negara
Kamis 30-07-2026,14:29 WIB
Reporter : Haidaroh
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Senin 03-08-2026,13:48 WIB
Langkah yang Perlu Diambil saat Melaporkan Sengketa PTUN
Kamis 30-07-2026,15:50 WIB
PTUN: Jalur Hukum bagi Masyarakat yang Merasa Dirugikan oleh Keputusan Pejabat
Kamis 30-07-2026,14:29 WIB
Kenali PTUN, Pengadilan Khusus untuk Gugatan Administrasi Negara
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,13:04 WIB
Film Musikal Pulang Kampung Hadirkan Lagu Batak dan Kisah Cinta di Danau Toba, Ini Daya Tariknya
Kamis 15-10-2026,13:03 WIB
Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026, Ini Rencana Pemerintah
Kamis 15-10-2026,13:03 WIB
Film Casparina Karya Reza Rahadian Raih Penghargaan di Busan, Angkat Kisah Nenek yang Terpisah 32 Tahun
Kamis 15-10-2026,13:02 WIB
UMKM Banten Didorong Tembus Pasar Global, Disperindag Siapkan Pendampingan hingga Ekspor
Kamis 15-10-2026,13:48 WIB
Rosé BLACKPINK Tampil di LACMA Art+Film Gala 2026, Bakal Satu Panggung dengan Tokoh Seni Dunia
Terkini
Kamis 15-10-2026,17:42 WIB
Rencana Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN Lewat Koperasi, Taspen Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Kamis 15-10-2026,16:55 WIB
Prabowo Resmi Lantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB Gantikan Suharyanto
Kamis 15-10-2026,16:10 WIB
Prilly Latuconsina Rayakan Ulang Tahun ke-30 di Pulau Rinca, Ajak Kekasih dan Menyelam Bersama Manta
Kamis 15-10-2026,16:10 WIB
Cat Rambut Tanpa Bleaching Jadi Tren, Ini 3 Teknik Highlight yang Bisa Dicoba
Kamis 15-10-2026,15:21 WIB