PTUN: Jalur Hukum bagi Masyarakat yang Merasa Dirugikan oleh Keputusan Pejabat
PTUN: Jalur Hukum bagi Masyarakat yang Merasa Dirugikan oleh Keputusan Pejabat-Sumber foto : iStock Grinfals-
INFORADAR.ID - Pernah enggak sih, kamu melihat suatu perkara hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah? Kalau iya, kira-kira bagaimanakah sikap yang bijak yang bisa kita lakukan?
Sebelum jauh ke arah sana, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu, apa dan bagaiaman Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu berfungsi sesuai bagaimana mestinya.
Pengadilan Tata Usaha Negara atau sering disebut PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa antara masyarakat atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat pemerintahan, yang diakibatkan adanya dikeluarkannya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dianggap dapat merugikan.
Adapun pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki legal standing yang kemudian disebut sebagai Penggugat, sedangkan pejabat atau badan yang menerbitkan keputusan yang disengketakan disebut Tergugat. Adapun Pihak lain yang terdampak oleh gugatan perkara tersebut di sebut sebagai Pihak Terkait.
Berbeda dengan peradilan lainnya berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Keputusan Tata Usaha Negara diterima atau diumumkan.
Apabila jangka waktu tersebut telah berlalu, keputusan tersebut akan menjadi keputusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat di ajukan gugatan meskipun adanya cacat hukum.
Bagi pihak ketiga yang tidak dituju secara langsung oleh keputusan dari badan atau pejabat pemerintah namun merasa dirugikan kepentingannya, penghitungan dimulai 90 hari sejak pihak ketiga mengetahui adanya keputusan tersebut dan merasa dirugikan kepentingannya, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung.
PENULIS : ZASKIA MAHARANI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: