Kenali PTUN, Pengadilan Khusus untuk Gugatan Administrasi Negara
Kenali PTUN, Pengadilan Khusus untuk Gugatan Administrasi Negara-sumber: iStock/brianAjacksoun-
INFORADAR.ID - Banyak masyarakat yang masih kaku terhadap keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan, mulai dari surat keputusan serta izin yang di keluarkan, pencabutan izin usaha, sampai penolakan permohonan tertentu, bisa digugat ke pengadilan jika merasa ada yang dirugikan dengan adanya putusan dan izin yang di keluarkan.
Jalur hukum yang dapat di tempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PTUN.
PTUN merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang secara khusus menangani sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara (TUN).
Sengketa ini biasanya muncul akibat diterbitkannya suatu keputusan administratif yang dianggap merugikan pihak tertentu. Sengketa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan.
Objek yang bisa digugat di PTUN disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yakni penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan, bersifat konkret, individual, dan final, serta dapat menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Contohnya seperti surat keputusan pemberhentian PNS, izin mendirikan bangunan yang dicabut sepihak, atau keputusan tender proyek pemerintah yang dianggap cacat secara prosedur.
Keberadaan PTUN menjadi salah satu bentuk kontrol hukum terhadap kekuasaan pemerintah, sekaligus memberi ruang bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan tanpa harus berhadapan secara langsung dengan politisi maupun aparat pemerintahan.
Dengan begitu, prinsip negara hukum yang menempatkan setiap tindakan pejabat publik dalam koridor hukum tetap terjaga.
Zaskia Maharani, Mahasiswa Magang UMY
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: