Kontrak Diperpanjang, Tapi Status Masih Abu-Abu: PPPK Paruh Waktu Cemas Menanti Kepastian

Selasa 28-07-2026,12:17 WIB
Reporter : Lydia Khaerani
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan mayoritas pemerintah daerah (pemda) belum sepenuhnya menjadi kabar lega bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Alih-alih mendapat kepastian status, mereka justru kembali dihadapkan pada pertanyaan besar tentang kapan bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masa kontrak sejumlah PPPK Paruh Waktu akan berakhir mulai September hingga Oktober 2026. Di tengah ketidakpastian itu, para pegawai masih menunggu kebijakan yang dapat memberikan kejelasan mengenai masa depan mereka sebagai aparatur negara.

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi menilai perpanjangan kontrak tanpa perubahan status tidak menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, mereka tetap berada dalam posisi yang sama meski kontraknya kembali diperpanjang.

“Kalau diperpanjang kontrak PPPK paruh waktu saja, artinya ya, nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu," kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi kepada JPNN, Minggu (26/7/2026).

Ratna menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemasan di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang telah berusia lebih dari 50 tahun. Menurutnya, semakin lama kepastian alih status diberikan, semakin pendek pula waktu yang dimiliki para pegawai tersebut untuk mendapatkan status ASN penuh sebelum memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:Destry Damayanti Didapuk Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI, Presiden Prabowo Belum Usulkan Nama Pejabat

BACA JUGA:Hoaks Kian Masif, Indonesia Perkuat Ketahanan Digital Hadapi Perang Informasi

Ia mengatakan persoalan tersebut semakin rumit karena sejumlah pemda mengaku memiliki keterbatasan kemampuan fiskal. Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu alasan belum adanya usulan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Ratna memperkirakan apabila dalam lima hingga 10 tahun mendatang tidak ada kebijakan yang memberikan kepastian pengangkatan, sebagian tenaga teknis dan tenaga kesehatan berpotensi memasuki usia pensiun tanpa pernah merasakan status sebagai PPPK penuh waktu.

“Masa kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir tahun ini, dimulai September, ada yang Oktober. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda diangkat menjadi ASN penuh," kata Ratna Purwakesi.

Menurut Ratna, persoalan tersebut belum mendapatkan jalan keluar yang benar-benar memberikan kepastian. Ia menilai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 belum secara otomatis mengubah status PPPK Paruh Waktu karena keputusan pengusulan alih status masih berada di tangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, kemampuan fiskal pemda menjadi faktor yang membuat pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu belum dapat dilakukan secara serentak. Akibatnya, nasib para pegawai tersebut sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

BACA JUGA:Geopolitik Dunia Memanas, Indonesia Perkuat Tameng Ekonomi demi Jaga Stabilitas Nasional

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran MBG Dipertajam, Daerah Diminta Adaptif Jaga Layanan Gizi Tetap Optimal

Ratna bahkan menilai kondisi PPPK Paruh Waktu saat ini masih memiliki kemiripan dengan tenaga honorer. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Kategori :