Orang Tua Bakal Bisa Cek Menu dan Gizi MBG Lewat Sistem Digital BGN

Rabu 29-07-2026,19:15 WIB
Reporter : Lydia Khaerani
Editor : Haidaroh

Di sisi lain, upaya meningkatkan transparansi tersebut berjalan beriringan dengan pembenahan internal di tubuh BGN. Sejak Sudaryono memimpin lembaga tersebut, evaluasi terhadap pegawai dilakukan dan sejumlah personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin telah diberikan tindakan.

Sudaryono menyebut sebanyak 261 pegawai non-ASN telah diberhentikan per 27 Juli 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Ia mengatakan sebagian besar pemberhentian dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin.

"Hari ini tanggal 27 Juli 2026 kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba agar yang melanggar kami berikan sanksi," kata Sudaryono.

Selain pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Proses tersebut masih berjalan dan berpotensi berujung pada pemberhentian terhadap para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami telah memproses dan menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya," kata Sudaryono.

Evaluasi internal BGN juga menemukan 39 kasus pelanggaran disiplin ringan. Terhadap para pegawai tersebut, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.

Sudaryono menegaskan pembenahan tata kelola dilakukan untuk menjaga kualitas kinerja BGN dan memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai tujuan. Ia juga mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran berat yang sedang diproses berkaitan dengan judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi korupsi.

"Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu," ujar Sudaryono. Ia memastikan setiap pegawai yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas agar ulah segelintir oknum tidak mengganggu kinerja mayoritas pegawai yang menjalankan tugas dengan baik.

Kategori :