Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus Lagi, DPR Desak Operator Ikuti Putusan MK

Senin 27-07-2026,19:05 WIB
Reporter : Lydia Khaerani
Editor : Haidaroh

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. MK kemudian memberikan pemaknaan baru bahwa dalam menetapkan tarif, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (23/7) setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix. Dengan putusan ini, pengguna internet berpeluang mendapatkan perlindungan lebih kuat atas kuota yang sudah mereka beli, sementara operator telekomunikasi harus menyesuaikan sistem layanan agar tidak lagi menghanguskan sisa kuota secara sepihak.

Kategori :