RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, DPR Punya Waktu 8 Minggu
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026--
INFORADAR.ID - RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan pada Desember 2026. Komisi III DPR RI kini mempercepat pembahasan dengan waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang yang tersisa.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembentukan aturan tersebut terus dikebut agar dapat memenuhi target pengesahan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, perhitungan waktu pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan masa sidang dan reses DPR. Dari keseluruhan waktu yang tersedia, Komisi III memperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Dalam periode tersebut, Komisi III harus melewati sejumlah agenda. Tahapannya meliputi penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
BACA JUGA:Jangan Cuma Cek Makanannya, Kemasan Juga Bisa Berisiko! Ini Aturan Baru BPOM soal Kemasan Pangan
BACA JUGA:DPR 24 Agustus 2026: RUU Penyiaran dan Bursa Mineral OJK Jadi Sorotan
Setelah seluruh tahapan pembahasan tingkat pertama selesai, RUU tersebut ditargetkan dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
Sejauh ini, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Tercatat sebanyak 35 RDPU telah digelar untuk mendengarkan pandangan publik mengenai RUU Perampasan Aset.
Selain RDPU, Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Masukan masyarakat juga disampaikan dalam bentuk tertulis dan berasal dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat tetap memiliki kesempatan. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep secara tertulis.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
BACA JUGA:AI Makin Masuk Dunia Kerja, Fresh Graduate Harus Takut atau Justru Beradaptasi?
BACA JUGA:Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Ribuan Personel Dikerahkan Padamkan Api
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: