DJP Terbitkan Aturan Baru Sidang Pajak, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui

DJP Terbitkan Aturan Baru Sidang Pajak, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui

DJP Terbitkan Aturan Baru--

INFORADAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru untuk mengatur penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Ketentuan ini menyesuaikan proses administrasi dengan penggunaan Coretax DJP dan sistem e-Tax Court.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 yang menggantikan SE-65/PJ/2012. Penerbitannya dilakukan karena adanya kebutuhan penyesuaian pejabat yang menangani perkara, sistem Coretax DJP, serta administrasi setelah penerapan e-Tax Court.

Melalui aturan baru tersebut, DJP memberikan petunjuk mengenai sejumlah tahapan penanganan sengketa pajak. Mulai dari pembuatan surat uraian banding dan surat tanggapan, pembentukan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, strategi penanganan perkara, pelaksanaan persidangan, hingga pengelolaan arsip.

Untuk perkara banding, surat uraian banding pada umumnya dibuat oleh kantor wilayah (Kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan. Dokumen tersebut berisi jawaban DJP terhadap alasan banding yang diajukan wajib pajak.

Sementara itu, surat tanggapan digunakan dalam penanganan perkara gugatan. Jika surat atau keputusan yang digugat diterbitkan oleh kepala Kanwil atau pejabat di lingkungan Kanwil terkait, surat tanggapan dibuat oleh Kanwil DJP bersangkutan.

BACA JUGA:Jangan Cuma Cek Makanannya, Kemasan Juga Bisa Berisiko! Ini Aturan Baru BPOM soal Kemasan Pangan

BACA JUGA:AI Makin Masuk Dunia Kerja, Fresh Graduate Harus Takut atau Justru Beradaptasi?

Namun, apabila surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan diterbitkan oleh pejabat di luar lingkungan Kanwil tersebut, penyusunan surat tanggapan dilakukan oleh Direktorat Keberatan dan Banding. Surat ini menjadi jawaban DJP sebagai tergugat atas gugatan yang diajukan wajib pajak.

Dalam penyusunannya, surat uraian banding harus memperhatikan sejumlah aspek formal. Di antaranya ketentuan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, kesesuaian objek yang diajukan banding, serta alasan dan pendapat yang disampaikan oleh pemohon banding.

Setelah selesai disusun, surat uraian banding dikirimkan kepada Pengadilan Pajak melalui pos, kurir, jasa ekspedisi, atau e-Tax Court. Dokumen pendukungnya antara lain surat ketetapan pajak, bukti pengiriman, surat keberatan, surat keputusan keberatan, bukti penerimaan dari KPP, serta matriks sengketa sesuai kebutuhan perkara.

DJP menetapkan batas waktu penyampaian surat uraian banding paling lama tiga bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat uraian banding. Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses administrasi sengketa pajak.

Untuk surat tanggapan, DJP juga menetapkan sejumlah persyaratan sebelum dokumen dikirim ke Pengadilan Pajak. Penyusunannya harus memperhatikan ketentuan formal dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, kesesuaian objek gugatan, serta alasan yang disampaikan oleh pihak penggugat.

BACA JUGA:DPR 24 Agustus 2026: RUU Penyiaran dan Bursa Mineral OJK Jadi Sorotan

BACA JUGA:Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Ribuan Personel Dikerahkan Padamkan Api

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: