INFORADAR.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menanggapi keluhan masyarakat terkait tagihan listrik yang disebut meningkat. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan tarif listrik dari pemerintah.
Bahlil menyebut pemerintah akan menyampaikan secara terbuka jika ada perubahan tarif. Ia memastikan kebijakan terkait listrik tidak dilakukan secara diam-diam.
“Sampai dengan hari ini saya bicara ini, dan exercise yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik,” ujar Bahlil di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan baru akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Senada dengan itu, PT PLN (Persero) juga membantah isu kenaikan tarif listrik. Perusahaan menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak benar.
PLN mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Warga diminta tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
BACA JUGA:Serang Night Ride 2026, Mengubah Kayuhan Menjadi Budaya Transportasi Ramah Lingkungan
BACA JUGA:LPDP Libatkan TNI dalam Persiapan Keberangkatan Awardee, Tekankan Penguatan Karakter
“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis PLN dalam pernyataannya.
Isu kenaikan tarif listrik sebelumnya ramai dibahas di media sosial seperti Threads dan Instagram. Sejumlah warganet mengaku tagihan listrik mereka meningkat dibanding bulan sebelumnya.
Beberapa unggahan bahkan menuding adanya kenaikan tarif secara diam-diam. Salah satunya muncul dari akun Instagram @awreceh.id yang membagikan keluhan pengguna.
“Fantastis tagihan listrik naiknya tidak sopan, ternyata memang banyak yang merasa PLN diam-diam naikkan tarif,” tulis salah satu warganet. Komentar lain menyebut tagihan yang biasanya Rp800 ribu naik menjadi sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,4 juta.
Ada juga pengguna yang mengeluhkan token listrik lebih cepat habis meski penggunaan dianggap sama. Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat terkait kemungkinan perubahan tarif.
BACA JUGA:GAPURA CUP 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Sepak Bola Putri
BACA JUGA:Pendidikan Serang Raya Dinilai Gagal, IMM Serang Tuntut Transparansi Anggaran dan Audit Kebijakan
Meski demikian, pemerintah memastikan tarif listrik masih tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut rincian tarif listrik periode April–Juni 2026:
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA dan bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga lebih dari 3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Bisnis dan industri lebih dari 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- Industri lebih dari 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh