Selain itu, penerima bansos tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain.
Pada tahun ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian skema penyaluran. Program PKH dan BPNT difokuskan pada kelompok desil 1 hingga 4, sehingga penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status bansos secara mandiri agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan.