Oleh Ahmad Sihabudin, Dosen Komunikasi Lintas Budaya, FISIP, Untirta
INFORADAR.ID - Di hampir setiap kota-kota di Indonesia, tak terkecuali Kota Serang dan Tangerang tempat saya tinggal menetap, pemandangan yang sama berulang: kabel menjuntai di tiang listrik, bersilang seperti benang kusut; papan reklame dan baliho bertumpuk tanpa jeda; pertigaan dan perempatan menjadi rimba visual yang melelahkan mata. Fenomena ini bukan semata persoalan estetika, melainkan gejala klasik tata kelola kota yang belum tuntas.
Kota, dalam pengertian modern, bukan hanya ruang ekonomi dan administrasi, tetapi juga ruang simbolik, ruang tempat warga membangun identitas, rasa memiliki, dan kebanggaan. Ketika langit kota terpotong-potong oleh kabel tak tertata, dan trotoar dinaungi baliho yang serampangan, yang rusak bukan hanya pemandangan, tetapi juga kualitas pengalaman warga atas ruang publiknya. Kota kehilangan wibawa visualnya.
Polusi visual, istilah yang sering dipakai untuk menggambarkan kekacauan estetika ruang sesungguhnya adalah bentuk lain dari polusi lingkungan. Ia tidak berbau, tidak berasap, tetapi memengaruhi kesehatan psikologis warga.
Ruang yang semrawut menimbulkan kelelahan visual, stres ringan, bahkan rasa tidak aman. Kabel yang menggantung rendah dan papan reklame yang tidak terawat berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dalam konteks ini, keindahan bukan kemewahan; ia bagian dari keselamatan dan kesejahteraan.
Tata Kelola dan Fragmentasi Kepentingan
Semrawutnya kabel di kota-kota Indonesia umumnya berkaitan dengan pertumbuhan pesat industri telekomunikasi dan internet. Setiap penyedia layanan memasang jaringan sendiri, sering kali tanpa koordinasi terpadu. Tiang listrik menjadi tumpuan bersama, sementara pengawasan dan penertiban tidak berjalan konsisten. Akibatnya, ketika ada kabel tidak terpakai, ia tetap menggantung; ketika ada pemasangan baru, ia sekadar ditambahkan pada simpul lama yang sudah padat.
Masalah reklame pun serupa. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame menjadi insentif ekonomi bagi pemerintah daerah. Di sisi lain, pengawasan terhadap tata letak, ukuran, dan keamanan sering kalah oleh kepentingan pemasukan jangka pendek. Tanpa rencana tata ruang visual (urban visual planning) yang tegas, kota berubah menjadi papan iklan raksasa.
Padahal, isu ini telah menjadi perhatian nasional. Dalam rapat koordinasi tahunan antara Presiden dan para kepala daerah, di era Joko Widodo penataan kabel dan penertiban reklame termasuk dalam agenda pembenahan wajah kota. Artinya, kesadaran di level kebijakan sudah ada. Tantangannya adalah konsistensi implementasi di tingkat daerah.
Kota sebagai Ruang Etika
Persoalan kabel dan baliho bukan sekadar teknis, tetapi juga etis. Kota adalah ruang bersama (common space). Setiap elemen yang hadir di dalamnya; tiang, kabel, papan iklan mempengaruhi hak warga atas ruang yang tertib dan indah. Ketika ruang publik didominasi oleh kepentingan komersial tanpa batas, terjadi ketimpangan: ruang bersama direduksi menjadi ruang promosi.
Dalam perspektif tata kota modern, keberlanjutan (sustainability) mencakup dimensi estetika dan kenyamanan visual. Kota yang baik tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga ramah secara visual. Penataan kabel dan reklame adalah bagian dari membangun kota yang beradab, kota yang menghargai warganya sebagai subjek, bukan sekadar konsumen.
Dari Penertiban hingga Reformasi Sistemik
Untuk mengatasi polusi visual akibat kabel dan reklame, dibutuhkan pendekatan terpadu, bukan sekadar operasi penertiban sesaat. Pertama, Pembangunan Utilitas Bawah Tanah (Underground Utility). Langkah strategis jangka panjang adalah memindahkan kabel udara ke bawah tanah. Beberapa kota besar telah memulai, meski masih terbatas di kawasan protokol. Pemerintah daerah dapat membangun ducting bersama (shared utility tunnel) yang dapat digunakan oleh semua operator. Dengan sistem ini: Tidak ada lagi kabel menjuntai di udara; Penambahan jaringan baru tidak merusak lanskap kota; Perawatan lebih terkontrol dan aman.