‎Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah

Senin 19-01-2026,10:28 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

‎Total pendapatan Rp5.000.000 dengan 7 anggota keluarga : pendapatan per kapita sekitar Rp715.000 (memenuhi syarat)

‎Dokumen Pendukung

  • ‎Slip gaji (bagi karyawan swasta)
  • ‎Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimal oleh desa atau kelurahan
  • ‎Bukti pembayaran listrik, air, atau PBB sebagai dokumen pendukung tambahan

‎Jika penghasilan keluarga sedikit melebihi batas, faktor lain seperti, banyaknya tanggungan, atau domisili di daerah terpencil tetap dapat dipertimbangkan.

‎Demikian penjelasan mengenai batas pendapatan gaji orang tua bagi calon penerima KIP Kuliah.

Kategori :