INFORADAR.ID – Pendaftaran bantuan biaya kuliah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan segera dibuka. Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
KIP merupakan program bantuan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup yang diberikan setiap bulan.
Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait batas pendapatan orang tua atau wali sesuai aturan yang berlaku.
Berikut rincian batas pendapatan gaji orang tua atau wali bagi calon penerima KIP Kuliah.
Batas pendapatan orang tua atau wali penerima KIP
Untuk KIP Kuliah, pendapatan gabungan orang tua atau wali maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan.
Alternatif lainnya, pendapatan per kapita tidak boleh melebihi Rp750.000 per anggota keluarga per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jalur seleksi masuk perguruan tinggi, baik SNBP, SNBT, maupun jalur Mandiri, dan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, atau slip gaji bagi yang bekerja.
Apabila pendapatan sedikit melebihi batas, kondisi ekonomi keluarga lain, seperti jumlah tanggungan yang banyak, tetap dapat menjadi bahan pertimbangan.
Rincian Pendapatan
Pendapatan kotor gabungan: Maksimal Rp4.000.000 per bulan
Pendapatan per kapita: Maksimal Rp750.000 per anggota keluarga per bulan
Contoh Perhitungan
Total pendapatan Rp5.000.000 dengan 5 anggota keluarga : pendapatan per kapita Rp1.000.000 (tidak memenuhi syarat)