8 Alasan Beasiswa KIP Kuliah Dicabut
Cara mendapatkan KIP Kuliah 2024-kemendikbud.go.id-
INFORADAR.ID - Beasiswa KIP atau Kartu Indonesia Pintar salah satu bantuan pemerintah untuk memberikan dukungan pendidikan. Namun, bagaimana jika penerima Beasiswa KIP dicabut dari mahasiswa? Catat agar kamu tidak kehilangan hak.
Program KIP Kuliah ini ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau rentan.
Beasiswa KIP Kuliah biasanya disalurkan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan serta tunjangan hidup untuk membantu proses belajar mahasiswa dalam 2 hingga 8 semester.
Dalam menerima bantuan beasiswa KIP para mahasiswa harus mematuhi ketentuan dan kewajiban agar manfaat bantuan tetap berlanjut.
Pada artikel ini akan membahas proses dan ketentuan beasiswa KIP dicabut dari mahasiswa dan bagaimana pengajuan kembali beasiswa.
BACA JUGA:Sekolah Gratis Dari Beasiswa Sekolah BAZNAS Dibuka Hingga Januari 2026
BACA JUGA:4 Beasiswa Luar Negeri, Kuliah Gratis Fasilitas Full Funded
Beasiswa KIP dicabut
Pencabutan beasiswa KIP diatur oleh Peraturan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 2022. Beberapa poin pencabutan KIP diantaranya adalah:
- Mahasiswa meninggal, putus studi, atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah universitas tanpa prosedur resmi
- Peningkatan status ekonomi
- Durasi studi melebihi batas yang ditentukan
- Tidak memenuhi standar IPK
- Melakukan tindak ilegal
- Menikah
- Mengambil cuti akademik lebih dari dua semester
Proses pengajuan beasiswa
Apabila beasiswa dicabut, mahasiswa berhak melakukan pembelaan berupa klarifikasi melalui unit layanan beasiswa bagian kemahasiswaan di kampus.
Jika pencabutan disebabkan oleh pelanggaran ringan atau masalah administratif, mahasiswa dapat mengajukan kembali beasiswa di tahun akademik berikutnya, asal memenuhi syarat.
Pembinaan Akademik sebelum Pencabutan
Jika beasiswa dicabut karena pelanggaran akademik (misalnya IPK di bawah standar), kampus wajib memberi masa pembinaan selama dua semester.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
