Selain itu, Ratu Zakiyah juga berharap agar semua PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Serang mengikuti tegas instruksi yang sudah disampaikan melalui surat edaran tersebut.
BACA JUGA:Sampah Tangsel Dibuang ke Kota Serang? Fakta di Balik 500 Ton Sampah per Hari
BACA JUGA:Jadwal SPAN PTKIN dan UM PTKIN 2026 Resmi Dirilis Kemenag
Diketahui bahwa Bupati Serang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Pengaturan Pelayanan Publik selama Libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta camat di seluruh Kabupaten Serang.
Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana, serta memastikan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan dengan baik selama periode libur Nataru.