Pemkab Pandeglang Keluarkan SE Antisipasi Risiko Wisata Selama Libur Nataru

Jumat 26-12-2025,07:43 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Pemkab Pandeglang mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindakan pencegahan untuk menghadapi kemungkinan risiko di tempat wisata selama liburan Natal dan Tahun Baru. 

Kebijakan ini ditujukan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung, seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang mengunjungi berbagai objek wisata menarik di Pandeglang, khususnya di pantai dan alam.

Melalui edaran tersebut, Pemkab Pandeglang meminta pengelola objek wisata untuk memperkuat pengawasan, menyiapkan fasilitas keselamatan, serta meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, Polri, dan BPBD. 

Wisatawan juga diingatkan untuk patuh pada peraturan keselamatan dan mengikuti arahan petugas guna menghindari situasi yang tidak diinginkan selama liburan Nataru.

BACA JUGA:Dana Bantuan Korban Banjir Pemkab Serang akan Segera Cair, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Siswa Tetap Dapat MBG saat Liburan Sekolah, Begini Aturannya

Pemkab Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/3772 yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani tersebut berisi beberapa panggilan kepada pelaku usaha dan pengelola wisata di daerah Kabupaten Pandeglang.

Surat Edaran ini juga merunut pada Surat Edaran Menteri Pariwisata RI yang berkaitan tentang keamanan kegiatan pariwisata selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Pandeglang mengajak semua pihak yang terlibat dalam dunia pariwisata, pengelola tempat wisata, dan pelaku usaha untuk mengikuti berbagai ketentuan demi memastikan keselamatan serta kenyamanan pengunjung.

BACA JUGA:DPRD Setujui Sampah Tangsel 500 Ton Dibuang ke TPSA Cilowong Serang, Apa Dampaknya?

BACA JUGA:Sampah Tangsel Dibuang ke Kota Serang? Fakta di Balik 500 Ton Sampah per Hari

Pengelola diwajibkan untuk menerapkan standar operasional prosedur dan tata cara Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan ketat, dan menjalankan operasional usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pengelola diminta untuk melakukan pemeriksaan kelayakan, pengujian keamanan, serta perawatan berkala pada fasilitas dan wahana, terutama yang memiliki risiko tinggi. 

Segala kerusakan fasilitas harus segera diperbaiki demi keselamatan baik bagi pengunjung maupun karyawan.

Kategori :