Wanita Kawin Tidak Perlu Bayar Pajak, Kok Bisa?

Kamis 27-11-2025,11:27 WIB
Reporter : Haidaroh
Editor : Haidaroh

“Secara undang-undang, keluarga adalah satu kesatuan ekonomis, tapi undang-undang juga memberi pilihan jika memang ada pisah harta. Jadi tidak semuanya harus sama.”

Perwakilan DJP menyatakan, seiring masuknya Coretax dan integrasi data Dukcapil, sistem kini bisa lebih mudah mendeteksi status keluarga sehingga pengawasan dan kemudahan administrasi makin mungkin. DJP juga gencar menyosialisasikan pilihan gabung vs. pisah agar wajib pajak lebih paham.

Lantas, mengapa banyak orang takut menghapus NPWP istri?

Salah satu hambatan menurut Pak Doli Aritonang adalah ketakutan akan pemeriksaan. Beberapa orang enggan mengajukan penonaktifan NPWP karena khawatir itu memicu audit. Beliau menyarankan agar otoritas memberikan jaminan prosedural agar proses penonaktifan tidak otomatis diasosiasikan dengan pemeriksaan, sehingga orang berani memanfaatkan hak administratifnya tanpa takut.

Langkah cepat kalau mau gabung (cek dulu!)

1. Cek sumber penghasilan istri. Ideal jika hanya satu pemberi kerja dan tidak ada usaha sampingan.

2. Simulasi pajak. Bandingkan skenario “terpisah” vs “digabung” — minta bantuan KPP atau konsultan.

3. Jika cocok: istri login Coretax → Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif → unggah KTP suami, KTP istri, KK → kirim permohonan. Setelah disetujui, akses family tax unit di akun suami. 

Kalimat “wanita kawin tidak perlu bayar pajak” benar dalam konteks administratif tertentu, tetapi mudah disalahpahami. Intinya: istri bisa memilih agar kewajiban perpajakan keluarga dijalankan melalui satu NPWP, yang menyederhanakan pelaporan asalkan kondisi pendapatan dan kebutuhan administratif keluarga mendukung. 

Karena itu sangat penting untuk memahami aturan, melakukan simulasi, dan meminta nasihat sebelum mengambil keputusan.

 

Kategori :