BACA JUGA:DPRD Banten Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Lewat Pelatihan SDM
Berdasarkan pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan gigi dengan alasan medis, bukan untuk kepentingan estetika.
Hal ini juga dicantumkan dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
2. Prosedur pembersihan gigi menggunakan BPJS Kesehatan
1). Peserta BPJS Kesehatan harus pergi ke fasilitas kesehatan pertama, seperti Puskesmas atau klinik.
Di fasilitas kesehatan pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu menyelesaikan administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang berlaku.
2). Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya indikasi medis yang mengharuskan pasien untuk melakukan pembersihan karang gigi, maka pembersihan dapat dilakukan secara gratis di fasilitas kesehatan pertama.
BACA JUGA:Dana Desa Tahap 2 Belum Cair di 58 Desa Pandeglang, Pembangunan Fisik Bisa Tersendat
BACA JUGA:Rekrutmen Job Fair Pandeglang Masih Berlanjut, 24 Orang Telah Diterima
3). Jika ada indikasi medis yang lebih serius yang memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjut, peserta BPJS Kesehatan diharuskan mendapatkan rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan pertama terlebih dahulu.
Surat rujukan tersebut akan dipakai untuk berobat ke rumah sakit yang ditunjuk, khususnya kepada dokter gigi spesialis atau subspesialis.
Nah, itulah beberapa informasi penting tentang scaling gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan.