BACA JUGA:Waktu Terbaik Beli Tiket Pesawat untuk Liburan Akhir Tahun, Ini Penjelasannya
"Saat ini terlihat adanya disparitas dalam upah minimum antar kota, kabupaten dan provinsi, dengan masing-masing daerah memiliki laju pertumbuhan ekonomi yang bervariasi, sehingga kami sedang menyusun sebuah konsep di mana kenaikan upah tidak berpatokan pada satu angka saja," tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah dipastikan tidak akan menerapkan pola nasional yang menyamaratakan kenaikan, seperti yang terjadi pada UMP 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan upah nasional sebesar 6,5%.
Pada waktu itu, Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6%, tetapi Prabowo memilih angka yang lebih tinggi setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.
"Jadi tidak akan menggunakan satu angka, karena jika menggunakan satu angka, maka kesenjangan tetap ada. Kita menyadari ada provinsi atau kota yang memang pertumbuhan ekonominya tidak terlalu tinggi. Silakan mereka menetapkan kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih baik," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Cek Status Lamar Magang Hub Kemnaker Batch 2
BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah Untuk Siswa SMA Sederajat
Yassierli menjelaskan, konsep baru ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu.
Dengan adanya PP yang baru, penetapan UMP tidak akan lagi terikat dengan PP 36/2021, yang sebelumnya menetapkan tenggat penetapan kenaikan UMP pada tanggal 21 November.
Selain itu, Yassierli juga menyampaikan bahwa mulai hari Senin hingga Rabu minggu depan, Kemnaker akan mengadakan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja dari seluruh Indonesia untuk membahas secara mendalam mengenai rentang kenaikan (range) yang akan menjadi acuan bagi daerah.
Ia berharap metode ini bisa mengurangi kesenjangan antar daerah, sambil tetap mematuhi amanat MK untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.
Ketika ditanya mengenai kepastian tanggal pengumuman UMP 2026, Yassierli belum dapat memberikan informasi mengenai hal itu.