Pemerintah Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2026, Ini Alasannya
Kenaikan UMP 2026 belum diputuskan-Tangkapan layar akun YouTube-@KemenakerRI
INFORADAR.ID- Pemerintah masih belum memutuskan tentang kenaikan UMP untuk tahun 2026 karena sebelumnya masih melakukan analisis dan penelitian mendalam mengenai situasi ekonomi dan inflasi saat ini.
Beragam faktor seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup yang layak bagi masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran kenaikan UMP.
Pemerintah ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil terkait kenaikan UMP 2026 nantinya memberikan hasil yang positif bagi pekerja maupun pengusaha.
Oleh karena itu, diharapkan keputusan yang diambil dapat diterima dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam proses menentukan UMP 2026, pemerintah juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari buruh dan pengusaha.
BACA JUGA:Pandeglang Terimbas Cuaca Ekstrem, Harga Ikan Laut Naik
BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis untuk Puluhan Warga Pandeglang di Klinik Mata Saruni
Setelah proses kajian dan diskusi selesai, pemerintah akan segera mengumumkan keputusan mengenai UMP 2026.
Harapannya, keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan satu angka nasional.
Ia menegaskan, bahwa skema baru yang sedang disusun akan memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikannya sesuai dengan kondisi ekonomi setempat, untuk mencegah terjadinya perbedaan upah yang terlalu mencolok.
"Mengenai UMP, saya ingin menegaskan, pertama kita ingin melanjutkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 168 tahun 2023 secara menyeluruh," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Ia menyebutkan bahwa mandat MK menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak (KHL) serta memberikan lebih banyak kewenangan kepada Dewan Pengupahan di daerah.
Yassierli menunjukkan adanya masalah kesenjangan upah minimum di berbagai wilayah yang selama ini muncul akibat perbedaan kondisi ekonomi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
