Resmi! UMK Pandeglang 2026 Naik 4,79 Persen, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Ilustrasi: UMK Pandeglang 2026 resmi naik 4,79 [email protected]
INFORADAR.ID- Pemerintah secara resmi mengumumkan peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Pandeglang tahun 2026 sebesar 4,79 persen.
Informasi ini telah ditunggu oleh karyawan dan pengusaha setelah adanya diskusi antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang ada.
Kenaikan UMK di Pndeglang inni diharapkan dapat memperbaiki daya beli serta taraf hidup pekerja ditengah tantangan ekonomi yang masih ada.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta perusahaan untuk secara bertahap menyesuaikan kebijakan remunerasi mereka, serta tetap mempertahankan kegiatan usaha, agar keseimbangan antara kepentingan pekerja dan bisnis dapat terus terjaga.
BACA JUGA:Dana Bantuan Korban Banjir Pemkab Serang akan Segera Cair, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Siswa Tetap Dapat MBG saat Liburan Sekolah, Begini Aturannya
Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Untuk Kabupaten Pandeglang, UMK tahun tersebut ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,79 persen dibandingkan dengan UMK Pandeglang pada tahun 2025 yang mencapai Rp3.206.640,32.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari usulan dan kesepakatan Dewan Pengupahan setelah melakukan beberapa kali pertemuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir, memastikan bahwa penetapan UMK tersebut sudah resmi.
BACA JUGA:Dukung Pembuangan Sampah Tangsel, Anggota DPRD Kota Serang Beri Catatan Penting
BACA JUGA:DPRD Setujui Sampah Tangsel 500 Ton Dibuang ke TPSA Cilowong Serang, Apa Dampaknya?
Ia menyatakan bahwa keputusan dari Gubernur Banten telah dikeluarkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kabir menjelaskan bahwa setelah penetapan UMK, tanggung jawab pemerintah daerah hanya sebatas melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
